JPU Terima Tersangka DE Dalam Perkara Pil LL

    JPU Terima Tersangka DE Dalam Perkara Pil LL

    KEDIRI - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri (JPU) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Satreskoba Polres Kediri atas nama tersangka DE alias melanggar tindak pidana peredaran pil LL.

    Penyerahan tersangka DE berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (11/1/2023).

    Roni, S.H selaku Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri dalam keterangan pers menyampaikan, JPU Kejari Kab Kedirin menerima tersangka DE tahap II dalam perkara pil dobel L. 

    "Tersangka DE dikenakan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, " ucapnya. 

    Lanjut Roni bahwa setelah selesai dilaksanakan proses Tahap II, tersangka DE dilakukan penahanan tahap penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri selama 20 hari kedepan di rutan.

    "Pihak JPU segera mungkin menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara atas nama DE tersebut ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri untuk dilaksanakan proses persidangan dalam rangka upaya penegakan hukum serta memberantas pelaku peredaran atau penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Kediri, "ungkap Roni, S.H.Kasi Intelijen Kejari Kab Kediri. 

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Mas Dhito Berikan Bansos Pada Warga Terdampak...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0809/Kediri Gelar Kunjungan Kerja...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Mas Dhito Komitmen Wujudkan Kemandirian Usaha dan Cegah Aksi Bullying Bagi Anak Difabel
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna

    Ikuti Kami